Jumat, 02 Juli 2010

Konsep Kedaulatan

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Ada berbagai macam jenis kedaulatan dalam kajian negara. Sebelum mengkaji macam-macam kedaulatan perlu kita simak istilah kedaulatan. Istilah kedaulatan pertama kali digunakan oleh Jean Bodin pada abad ke-16. Kalau kita simak dalam istilah bahasa, kedaulatan berasal dari terjemahan kata sovereignty dalam bahasa Inggris, selain dari bahasa Inggris juga berasal dari bahasa Prancis – souverainete, bahasa Jerman - sovereignitiet, bahasa Belanda - souvereyn dan dalam bahasa Italia - sperenus. Istilah-istilah bahasa diatas menunjukkan pengertian bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia kedaulatan bermakna kekuasaan yang tertinggi atau hak dipertuan (atas pemerintahan negara). Menurut Amiruddin, kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yakni dari kata dậla yadûlu atau dalam bentuk jamak duwal yang makna berganti-ganti atau perubahan. Mahmud Yunus memberi makna duwal dengan arti berganti atau perubahan juga memberi arti kerajaan, negara dan kuasa.
Kedaulatan sendiri bagian dari “simbol” negara. Dalam era modern saat ini, banyak negara di dunia menggunakan asas demokrasi dalam kehidupan bernegara. Demokrasi sebagai asas selalu menjunjung tinggi pemerintahan berada di tangan rakyat. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people, for the people) merupakan sebuah pengertian yang tidak dapat dipungkiri, bahwa kekuasaan yang ada dalam sebuah pemerintahan atau negara adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat bukan raja, atau sekelompok orang.
Sebelum membahas tentang kedaulatan lebih jauh, kita lihat beberapa definisi kedaulatan. Sebagai pencetus kedaulatan, Jean Bodin mendefinisikan kedualatan adalah kekuasaan absolut dan abadi yang diletakkan di commonwelth (persemakmuran) ; ia adalah kekuasaan tertinggi diatas warga negara dan tidak dibatasi oleh hukum. Dalam Concise Routledge Encyclopedia of Philosophy kedualatan adalah sebuah kekuasaan yang di miliki oleh seseorang atau lembaga terhadap orang lain atau lembaga lain yang berada dalam wilayahnya. Sifat dari kedaulatan adalah tidak dapat dibagi, abadi dan mutlak.
Frans Magnis Suseno mendefinisikan kedaulatan sama dengan Jean Bodin yakni hak kekuasan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan tanpa kecuali. Jean Bodin memberikan contoh kedualatan dengan kekuasaan Tuhan yang tidak dapat dibagi dengan tuhan lainnya, karena kekuasaan Tuhan sangatlah mutlak dan tidak dapat dibagi, bahkan dalam pandangan Bodin, Tuhan tidak mampu menciptakan Tuhan lainnya, karena kekuasaan Tuhan yang tidak dapat dibagi.

A. Kedaulatan Dalam Pandangan Filsuf Barat.
Masyarakat Athena atau negara kota Yunani – untuk tidak mengatakan negara pertama yang mengenal kedaulatan – telah mengenal kedaulatan dalam pemerintahan (baca; negara). Hal ini pengaruh dari para filsuf Yunani saat itu yang sering berbicara tentang masalah manusia dan kelompok-kelompok mereka. Selain itu juga terlihat dari literatur para sarjana-sarjana abad pertengahan yang menggunakan istilah Superanus, summa potestas, atau plenitudo potestatis yang berarti wewenang tertinggi dari kesatuan politik. Selain tiga istilah tersebut, Basileus –bahasa Yunani - sebutan untuk raja yang mempunyai kekuasaan yang besar pada zaman Yunani kuno.
Selain Bodin, Thomas Hobbes filsuf barat juga mendefinisikan kedaulatan. Definisi Hobbes tentang kedualatan adalah wewenang yang absolut, luas dalam sebuah wilayah dan tidak mengenal waktu. Wewenang tersebut menurut Hobbes tidak termasuk dalam wilayah privat, individu-individu dalam wilayah tersebut berhak melakukan apa saja yang menjadi keinginan individu. Inti kedualatan bagi Hobbes adalah hak untuk membuat undang-undang. Ia mecontohkan apabila seorang raja membuat undang-undang ; raja tidak dapat dikenakan undang-undang ia buat.
Hobbes dalam mendefinisikan kedualatan tidak lepas dari gagasannya tentang kontrak sosial. Ada empat hal gagasan Hobbes tentang kontrak sosial, pertama, perjanjian terselenggara bukan antara ruler (penguasa) dan ruled (rakyat) tetapi sebuah kesepakatan (agrrement) antara individu-individu untuk mengakhiri keadaan alamiah (state of nature) dan membentuk masyarakat sipil. Kedua, kontrak sosial dilakukan oleh individu-individu yang secara alamiah terisolir dan anti-sosial. Kontrak kedua ini menunjukkan bahwa manusia tidak mempunyai kepentingan alamiah bersama : tetapi merek mempunyai kepentingan untuk mempertahankan masyarakat sipil yang mereka bentuk. Ketiga, individu-individu yang terbentuk dalam perjanjian sosial (social covenant) merupakan konsekuensi dari kedaulatan dari pada sumber kedaulatan. Keempat, orang-orang dituntutmenciptakan kedualatan yang kuat guna menajalankan tatanan internal dan mempertahankan diri dari agresi luar.
Berbeda dengan Bodin dan Hobbes, John Locke – walaupun tidak mendefinisikan kedualatan secara definitif, tetapi ia berpandangan bahwa - kekuasaan tertinggi ada pada masyarakat. Hal ini berasal dari pandangan Locke bahwa manusia berkumpul dan bersepakat untuk membuat pemerintahan sipil. Pemerintahan sipil harus mengikuti arah yang ditentuan kesepakatan mayoritas. Maka, untuk melembagakan gagasan tersebut Locke menggagas adanya pembatasan pemerintah dan pembagian dalam sistem pemerintahan yakni Trias Politika. Menurut Locke hanya ada satu agen politik tertinggi, agen yang dimaksud Locke adalah legislatif sebagai pengawas (trustee) hukum bagi rakyat dan pemegang kedaulatan.
Sedangkan Montesqueiu lebih condong pada paham demokrasi dalam pemerintahan. Karena dalam paham atau asas ini menunjukkan kedaulatan dalam tangan rakyat. Montesquieu menilai kedualatan tidak dapat terlaksankan kecuali dengan rakyat mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum, yang menunjukkan kehendak rakyat sendiri. Adapun kehendak dari kedualatan adalah kedaulatan itu sendiri.
Rakyat sebagai penguasa tertinggi wajib mengatur segala sesuatu yang berada di dalam lingkungannya. Sedangkan hal-hal yang diluar kemampuan mereka harus dilakukan oleh para menteri.
***
Ada beberapa macam teori kedualatan dalam pandangan pemikir atau filsuf Barat, antara lain :
1. Kedaulatan Tuhan
Menurut sejarah, teori kedaulatan tuhan adalah teori kedaulatan paling tua dibandingkan dengan teori kedaulatan lainnya. Dalam teori kedaulatan tuhan, tuhan lah yang mempunyai kuasa terhadap segala alam dan manusia dimuka bumi. Paham kedaulatan ini berkembang pada abad pertengahan, yakni antara abad V sampai abad XV masehi.
Hal ini terjadi seiring perkembangan agama Kristen di Eropa. Yang awalnya perkembangan agama Kristen di toleransi oleh kerajaan Romawi akhirnya diakui – karena menjadi kelompok agama yang mempunyai pengaruh besar dalam negara - menjadi agama resmi negara. Dari pengakuan ini masih menyisakan masalah yakni masalah antara kelompok politik dan kelompok agama. Karena kelompok politik mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap negara mencakup loyalitas terhadap dewa-dewa negara, hal ini ditolak oleh kelompok agama karena bertentangan dengan doktrin agama Kristen. Kemudian pemuka agama Kristen melakukan pengorganisiran terhadap penganutnya yang kemudian menjadi organisasi keagamaan, yakni gereja dan di kepalai oleh Paus.
Salah satu tokoh teori kedaulatan tuhan adalah St. Augustinus yang menyatakan bahwa yang mewakili Tuhan di dunia dan juga dalam suatu negara adalah Paus. Antara kekuasan raja dan Paus itu sama, maka ada pembagian wilayah kekuasaan. Dalam pembagian ini raja berkuasa dalam wilayah kedunawian dan paus berkuasa dalam wilayah keagaman. Dalam perkembangannya Marsillius menitik beratkan kekuasan berada di tangan raja sebagai wakil Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di bumi. Namun dalam karya Unam Sanctam, meyatakan bahwa :
“ …. Oleh karena itu, keduanya, kekuasaan spiritual dan kekuasaan dunia, berada di tangan Gereja.... Karenanya satu pedang harus berada dibawah pedang lainnya dan kekuasaan dunia tunduk pada kekuasaan spiritual… Oleh karenanya, jika kekuasaan bumi menyimpang, ia harus dihakimi oleh kekuasaan spiritual.. Tetapi jika kekuasaan tertinggiu menyeleweng, ia hanya bisa dihakimi oleh Tuhan, bukan oleh manusia.”

Dari karya tersebut menurut beberapa komentator menjadi dasar bagi Paus untuk melakukan imperialisme kepada kerajaan-kerajaan yang tidak mau tunduk dibawah kekuasaannya. Machiavelli mencatat banyak negara-negara yang takut untuk tidak tunduk dibawah kekuasaan geraja (baca ; Paus) karena dua hal pertama karena negara-negara dibawah kekuasaan Paus takut akan kebesaran Gereja, kedua tidak adanya kardinal yang menyebabkan pertikaian diantara negara bawahan Paus.

2. Kedaulatan Raja
Dalam penghujung abad ke-16, di Eropa muncul pemikiran-pemikiran politik yang menitik beratkan pada kedaulatan raja sebagai sumber kekuasaan politik. Dengan adanya paham ini kekuasaan Gereja terhadap kerajaan-kerajaan di Eropa mulai memudar. Raja sebagai penguasa dalam sistem negara monarki mempunyai kekuasaan dominan terhadap elemen-elemen yang ada dalam negara. Karena – hal ini berasal dari asumsi - rakyat menyerahkan kekuasan mereka kepada raja untuk mengatur kehidupan warga negara (baca; rakyat). Awalnya konsep ini (baca; kedaulatan raja) dapat diterima oleh rakyat. Namun, lama kelamaan kekuasaan raja yang dominan membawa rakyat kearah yang tidak memberikan ruang dan hak kebebasan dan kemerdekaan bagi rakyat. Dengan kondisi yang merugikan rakyat kemudian kekuasaan raja yang dominan dibatasi.
3. Kedaulatan Negara
Dalam pandangan Jean Bodin dalam mendefinisikan negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama oleh kekuasaan yang berdaulat. Dengan pemahaman negara tersebut, adanya negara untuk menciptakan sebuah kehidupan yang baik dan membuat warganya menjadi bijak dan yang terpenting adalah adanya kedaulatan.
Menurut Bodin, yang membedakan negara dengan organisasi atau komunitas lainnya adalah adanya kedaulatan. Dalam teori kedaulatan ini, kekuasaan berasal dari negara.
Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, dalam buku Ilmu Negara mencatat bahwa teori kedaulatan negara ini muncul di Jerman. Untuk mempertahankan kekuasaannya, raja merangkul golongan bangsawan, angkatan perang atau militer dan birokrasi yang ada di Jerman waktu itu. Teori ini juga dikatan sebagai kelanjutan dari kedaulatan raja.
Rakyat yang mempunyai paham kedaulatan rakyat dikhawatirkan oleh raja, rakyat akan melakukan pemberontakan terhadap raja. Untuk mengantisipasi agar rakyat tidak melakukan pemberontakan terhadap raja, kemudian raja membuat teori baru tentang kedaulatan. Teori raja menyatakan bahwa rakyat membentuk dirinya menjadi negara. Sehingga rakyat identik dengan negara, maka, negara harus berdaulat. Karena kedaulatan negara diangggap terlalu abstrak maka kedaulatan atau kekuasaan di berada ditangan raja.
Selain Jean Bodin, penganut teori ini adalah Georg Jellinek. Dalam teori Jellinek, hukum adalah penjelamaan dari negara, karena hukum yang membuat negara, maka negara dengan suka rela mengikat dirinya dengan hukum untuk melaksanakan kekuasaannya.
Teori kedaulatan negara ini kritik oleh Krabbe. Menurut Krabbe kalau negara berdaulat dengan menjelmakan diri dengan hukum, bagi Krabbe hal sangat bertentangan dengan kenyataan. Dari kritikan atau tanggapan Krabbe terhadap terori kedaulatan negara, Krabbe mengganggap bahwa yang berdaulat bukanlah negara tetapi hukum.
4. Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hukum atau rechts-souvereinteit kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum. Raja atau penguasa maupun warga negara atau rakyat semuanya tunduk terhadap hukum. Semua tindakan yang dilakukan oleh raja atau rakyat harus sesuai dengan hukum.
Kedaulatan ini bersumber dari kesadaran masyarakat atau rakyat yang mempunyai rasa membuat hukum yang baik. Dengan rasa kesadaran akan hukum, maka manusia mengeluarkan perasaan (baca; kesadarannya) sehingga mampu membedakan adanya norma – norma yang terlepas dari kehendak kita. Adanya sesuatu yang diluar kehendak kita, maka kita mengeluarkan reaksi tersebut untuk menetapkan sesuatu yang baik, adil dan sebagainya.
Kemudian, hukum dinyatakan sebagai jelmaan dari kehendak manusia. Menurut Krabbe, yang kemudian diteruskan oleh muridnya Kranenburg, hukum itu diluar kehendak negara, dan dia memberikan kepada hukum kepribadian sendiri.
Berbeda dengan Krabbe, tentang teori kedaukatan hukum adalah Hans Kelsen. Hukum berlaku tanpa menunggu penerimaan masyarakat atau rakyat, karena hukum bersifat imperatif. Teori Kelsen tidak mengenal negara, karena negara menurut Kelsen merupakan kumpulan dari peraturan hukum yang berlaku di masyarakat. Pemahaman arti negara dan arti hukum dikonkritkan dalam tubuh raja. Maka, kedaulatan negara sama dengan kedaulatan hukum yang bersifat imperatif.
5. Kedaulatan Rakyat
Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, dalam pidato peresmian pemakaman nasional Gettyburg mengatakan bahwa pemerintahan yang ada di Amerika Serikat adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pernyataan Lincoln memang sangat populer di dunia dengan asas demokrasi yang diikuti oleh banyak negara di dunia. Pernyataan Lincoln menunjukkan bahwa kedaulatan dalam sebuah negara adalah kedaulatan rakyat.
JJ Rousseau salah satu tokoh teori kedaulatan rakyat. Rousseau membagi kehendak rakyat menjadi dua. Pertama Volonte de Tous atau kehendak seluruh rakyat. Yang dimaksud Rousseau dengan Volonte de Tous adalah perjanjian seluruh rakyat untuk membentuk negara. Persetujuan rakyat dalam perjanjian ini tidak dapat dicabut apabila suatu waktu rakyat tidak sepekat dengan perjanjian yang ada.
Kedua, Volonte Generale setelah terbentuknya negara, suara terbanyaklah yang menjalankan sistem pemerintahan suatu negara tersebut. Dengan suara terbanyak dalam memutuskan suatu perkara (meedesheid belsuit) yang kemudian muncul kediktatoran mayoritas (meedesheid dictatuur).
Kehendak rakyat yang kedua sama dengan yang dinyatakan Montesquieu dalam buku The Spirit of Law, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi wajib mengatur segala sesuatu yang berada dalam lingkungan kekuasaannya.
Imanuel Kant mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warga negaranya. Kebebasan yang dimaksud Kant, kebebasan yang di batasi oleh undang-undang. Undang-undang adalah jelmaan dari kehendak rakyat. Jadi rakyatlah pemeang kekuasaan tertinggi.

B. Kedualatan Dalam Pandangan Filsuf Islam

Wacana kedaulatan dalam dunia Islam juga mendapatkan perhatian yang cukup besar. Hal ini terlihat dengan beberapa intelektual muslim dari zaman klasik sampai zaman kontemporer yang mendefinisikan kedaulatan. Antara lain Ibn Arabi, Al Ghazali, Ibn Sina, Fazlur Rahman, Abu A’la al Maududi, Ayatullah Khomeini, dll.
Kalau kita runut dari sejarah negara Islam, di mulai pada periode Madinah. Di kota inilah, nabi Muhammad meletakkan sendi-sendi negara Islam. Pada periode ini Islam belum mendeklarasikan diri sebagai komunitas yang berubah menjadi negara. Umat Islam masih menjadi sebuah komunias yang berada di Madinah bersama dengan suku-suku yang ada di Madinah sebelumnya yakni Auz dan Khazraj yang sudah masuk Islam.
Seiring dengan perjalanan waktu, Islam menjadi sebuah komunitas yang mempunyai kekuatan yang besar, hal ini terlihat dengan kekuaatan militer yang dimiliki Islam mampu menguasai wilayah semenanjung Arab. Kondisi ini tidak berubah sampai kepemimpinan khulâfa’ ar-rasyidûn. Setelah periode khulâfa’ ar-rasyidûn timbullah dinasti-dinasti Islam yang ada di wilayah Arab, Persia, Afrika Selatan dan Eropa.
***
Berbagai macam dan jenis kedaulatan dalam pemikiran para filsuf Islam. Selanjutnya kita akan membahas kadualatan dan jenisnya dalam pemikiran filsuf Islam.

1. Kedualatan Tuhan
Beberapa filsuf Islam berpendapat bahwa dalam negara Islam yang bedaulat adalah Tuhan yakni Allah SWT. Salah satunya Nizam al Mulk al Tusi berpendapat bahwa raja memerintah atas darsar anugrah Allah untuk membuat kebijakan agar masyarakat yang dipimpinnya mendapatkan kebahagiaan di dunia. Sedangkan W. Montgomery Watt sebagaimana di kutip Harun Nasution menyatakan bahwa untuk khalifah Bani Umayyah dengan sebutan Khalifatullâh (wakil Tuhan) dan untuk Bani Abbasiyah dengan sebutan Zhillullâh fi al-Ard (bayang-bayang Tuhan di bumi).
Abul A’la al-Maududi mengatakan bahwa dalam politik islam yang cocok adalah Kerajaan Tuhan (Kingdom of God) atau dalam bahasa politiknya Teodemokrasi. Dalam pandangan al-Maududi, konsep teodemokrasi Islam berbeda dengan teokrasi yang pernah ada di Eropa yang dikuasai oleh sekelompok orang (baca; pendeta) yang memaksakan kekuasaan ketuhanan kepada rakyat. Islam dalam penyelenggaran pemerintahan dilakukan oleh seluruh rakyat dengan berpegang kepada kitabullah dan sunnah.
Ayatullah Khomeini berpendapat bahwa pemerintahan Islam adalah pemerintahan konstitusional. Kontitusional disini mempunyai pengertian suatu subjek dari kondisi-kondisi tertentu yang berlaku dalam kegiatan pemerintahan dan mengatur negara yang dijalankan oleh pemimpin, yaitu kondisi yang telah dinyatakan dalam oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Karakteristik pemerintahan Islam dalam pandangan Khomeini, kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang dan wewenang menegakkan hukum secara eksklusif hanya milik Allah SWT.
2. Kedualatan Raja
Pemimpin negara atau sering di sebut dengan khalifah, dalam paham kedaulatan raja menjadi simbol kekuasaan kerajaan atau dinasti. Pada umumnya filsuf muslim menjadikan raja sebagai wakil Tuhan di bumi. Namun tidak bagi al-Farabi, menurut al-Farabi kedaulatan sebuah negara berada dalam tangan raja. Dalam pandangan al-Farabi, pemegang kedualatan harus satu yakni orang yang mempunyai bakat dan dapat membimbing orang lain. Selain itu al-Farabi mengkritik filsuf Yunani yang menggagas cita-cita ideal sebuah negara yang sangat sulit untuk dipenuhi, hal ini mengakibatkan orang harus memilih Tuhan sebagai penguasa.
3. Kedualatan Hukum
Konsep kedualatan hukum dalam Islam sama dengan kedaulatan hukum yang dipahami oleh para filsuf Barat. Bahwa kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara adalah hukum. Filsuf Islam yang menganut paham ini adalah Majid Khadduri. Dalam pandangan Khadduri, sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan Nomokrasi bukan Teokrasi sebagaimana asumsi sebagian besar masyarakat. Adapun yang dimaksud dengan nomokrasi adalah sebuah sebuah pemerintahan yang berdasarkan undang-undang resmi, aturan hukum dalam suatu masyarakat.
Pemahaman Khadduri ini tidak lepas dari konsep syari’ah merupakan hukum perjanjian antara Tuhan dan manusia. Dari konsep ini kemudian muncul konsep single contract dan two contract. Single contract merupakan perjanjian antara sesama manusia yang membentuk sebuah institusi masyarakat. Sedangkan two contract, mengasumsikan bahwa manusia yang tergabung dalam masyarakat mengangkat seorang pemimpin atau raja untuk memerintah dengan segala kondisi dan keterbatasan yang ada dalam pemerintahannya.
4. Kedualatan Rakyat
Kedaulatan rakyat pada era saat ini sangat-lah populer dibandingkan dengan paham kedaulatan lainnya. Pemikir-pemikir Islam baik klasik maupun kontemporer telah menggagas kedaulatan rakyat. Filsuf klasik yang terkenal dengan gagasan kedaulatan rakyat adalah Ibn Sina dan al-Mawardi. Gagasan Ibn Sina dapat dilihat dari konsep pemilihan kepala negara yakni dengan dua cara, pertama kepala negara di calonkan oleh kepala negara sebelumnya, atau kedua melalui pemilihan yang dilakukan oleh para tokoh yang di percaya oleh rakyat. Pendapat al-Mawardi hampir sama dengan Ibn Sina, dalam pemilihan kepala ada dua cara, pertama pemilihan yang dilakukan oleh ahl hal wal ‘aqd, kedua dengan penunjukan kepala negara sebelumnya. Ibn Khaldun menegaskan akan pentingnya pemilihan kepala negara. Ia berpendapat bahwa masyarakat memerlukan seorang wazi’ atau pemimpin untuk melaksanakan kekuasaan dan memperbaiki kehidupan masyarakat dan mencegah perbuatan aniaya diantara sesama.
Mengenai kedaulatan rakyat, intelektual muslim kontemporer Hasan al Banna menyatakan bahwa dalam ajaran Islam tanggung jawab negara ada pada para pemimpin negara.
Konsep kontrak sosial dalam Islam juga menunjukkan bahwa kedaulatan ada dalam tangan rakyat. Dalam konsep kontrak sosial bahwa kekuasaan ada melalui perjanjian masyarakat. Dengan kata lain bahwa kekuasaan rakyat di serahkan kepada sebuah lembaga negara atau seseorang. Dan apabila seseorang telah terpilih sebagai pemimpin negara, al-Baqillani pemimpin tersebut tidak mempunyai hak membatalkan perjanjian yang telah disepakati.
Mehdi Hadavi menjelaskan bahwa manusia mempunyai kehendak dan seluruh tindakannya merupakan fenomena ilmiah. Seperti saat mansuia memilih tempat tinggal, ia dapat memilih tempat tinggal secara bebas. Saat manusia telah menetapkan sebuah tempat untuk ditinggali, maka ia mempunyai hak kepemilikan atas rumah yang ia tempati. Begitu juga dengan kepemilikan bersama sebuah lingkungan yang lebih besar, seperti kepemilikan bersama sebuah negara – karena manusia hidup bersama dalam sebuah lingkungan yang lebih besar. Hal ini mendorong individu-individu mewakilkan seseorang atau sekolompok orang untuk membaktikan diri demi kehidupan yang damai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar